Terungkap Aksi Cabul FS, Lalu Sembunyi Setelah Lakukan Aksi Bejatnya

jpnn.com, MADIUN - Pria berinisial FS alias Cipuk (38) diamankan aparat Polres Madiun di lokasi persembunyiannya.
FS merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencabulan itu merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang di Mapolres Madiun, Kamis (25/8).
Danang menjelaskan pihaknya awalnya menerima laporan mengenai seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.
Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun.
Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
FS alias Cipuk merupakan tersangka kasus cabul anak di bawah umur hingga korban hamil.
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas