Terungkap Aksi Cabul FS, Lalu Sembunyi Setelah Lakukan Aksi Bejatnya

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur. (antara/jpnn)
FS alias Cipuk merupakan tersangka kasus cabul anak di bawah umur hingga korban hamil.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas