Terungkap Alasan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Tega Menganiaya Anak Asuhnya, Ya Ampun
Senin, 27 Februari 2023 – 19:47 WIB
"Dia (tersangka) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara," terang Ngajib. (mcr35/jpnn)??
Kombes Mokhamad Ngajib mengungkap alasan Hidayat alias Dayat ,pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang menganiaya anak asunya di panti tersebut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya