Terungkap Alasan Perempuan Mengendarai Motor di Tol Angke, Mungkin Anda Heran
Selasa, 27 April 2021 – 13:58 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami mendapatkan ada satu identitas dari pada kendaraan. Ini atas nama STNK saudara P," ucap Yusri.
Selanjutnya, polisi meminta P untuk memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Selang beberapa waktu kemudian, B bersama melaporkan diri.
"Pengendara yang mengendarai motor di Tol Angke muncul dengan kendaraanya melaporkan diri ke sini. Kami dalami, kami ambil keterangan awal," kata Yusri.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp1,5 juta. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Yusri Yunus membeberkan motif atau alasan perempuan berinisial B mengendarai sepeda motor masuk Tol Angke.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Pemerintah Dinilai Perlu Perbarui Sistem Gate Barrier di Gerbang Tol
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol