Terungkap Alasan Perempuan Mengendarai Motor di Tol Angke, Mungkin Anda Heran

Terungkap Alasan Perempuan Mengendarai Motor di Tol Angke, Mungkin Anda Heran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami mendapatkan ada satu identitas dari pada kendaraan. Ini atas nama STNK saudara P," ucap Yusri.

Selanjutnya, polisi meminta P untuk memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Selang beberapa waktu kemudian, B bersama melaporkan diri.

"Pengendara yang mengendarai motor di Tol Angke muncul dengan kendaraanya melaporkan diri ke sini. Kami dalami, kami ambil keterangan awal," kata Yusri.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp1,5 juta. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Yusri Yunus membeberkan motif atau alasan perempuan berinisial B mengendarai sepeda motor masuk Tol Angke.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News