Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori

jpnn.com, JAKARTA - RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak hanya mengakomodir honorer K2 tetapi juga nonkategori untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ini membuat jumlah honorer membengkak lebih dari sejuta orang.
"Kami mohon Panja RUU ASN memberikan kekhususan bagi honorer K2. Kami khawatir gara-gara ada honorer nonkategori makanya pemerintah enggan menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dalam dialog online bersama Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi, Senin (18/5).
Titi menyebutkan, lima tahun pembahasan RUU revisi UU ASN tidak gol karena pemerintah melihat jumlah honorer membeludak.
Padahal jumlah honorer K2 kini tidak sampai 400 ribu orang setelah dikurangi yang lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Arwani menjelaskan alasan memasukkan honorer nonkategori.
Alasan utama adalah memberikan perlindungan kepada seluruh honorer.
Jangan sampai pemerintah abai terhadap nasib honorer yang selama ini sudah bekerja.
Ketua Panja RUU Revisi UU ASN Arwani Thomafi mengakui memang pihaknya juga mengakomodir honorer nonkategori, bukan hanya honorer K2.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh