Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori
Selasa, 19 Mei 2020 – 08:21 WIB

Arwani Thomafi menjelaskan alasan Panja RUU Revisi UU ASN mengakomodir honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Honorer nonkategori juga bekerja dan direkrut pemda karena memang kekurangan pegawai. Dalam RUU ASN memang ada pasal-pasal untuk honorer K2 dan nonkategori. Namun, bukan berarti harus diselesaikan sekaligus," kata Arwani.
Dia menjelaskan, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dilihat dari usia dan masa kerja.
Pimpinan Komisi II DPR RI ini meminta honorer K2 tidak khawatir. Honorer K2 akan didahulukan.
"RUU ASN yang baru ini berbeda dengan RUU tahun 2015. Di sini ada skema pengangkatan honorer menjadi ASN yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Ada langkah dan tahapan pasti untuk menyelesaikannya," bebernya. (esy/jpnn)
Ketua Panja RUU Revisi UU ASN Arwani Thomafi mengakui memang pihaknya juga mengakomodir honorer nonkategori, bukan hanya honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh