Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu.
Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat sorotan dari masyarakat.
Gara-garanya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian masyarakat merasa heran, mengapa Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Jauh Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sehingga tuntutan pidananya jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung menanggapi kekecewaan Sebagian masyarakat soal tuntutan terhadap Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal