Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu.
Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat sorotan dari masyarakat.
Gara-garanya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian masyarakat merasa heran, mengapa Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Jauh Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sehingga tuntutan pidananya jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung menanggapi kekecewaan Sebagian masyarakat soal tuntutan terhadap Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah