Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu

Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu
Pendukung Richard Eliezer tampak kecewa sesuai mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Mereka kecewa karena JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketut menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Diketahui, pihak keluarga Brigadir J yang pertama kali mempersoalkan kematian anggota Brimob asal Jambi itu, yakni dengan melaporkan kepada polisi terkait dugaan telah terjadi pembunuhan berencana.

Ketut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ketut. (antara/jpnn)

Kejaksaan Agung menanggapi kekecewaan Sebagian masyarakat soal tuntutan terhadap Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News