Terungkap, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Begituan dengan Korban sebelum Dieksekusi
Senin, 10 Februari 2020 – 21:47 WIB
Di situlah Aulia bersama beberapa terdakwa lainnya beraksi. Aulia mengeksekusi Pupung dengan cara membekap. Sementara itu, terdakwa lain memegangi badan Pupung agar tidak terjadi perlawanan.
BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya
Setelah kasus pembunuhan berencana ini terungkap, Aulia didakwa JPU dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati. (mg10/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeber sebuah fakta dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
- Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
- Bunuh Novel
- Fakta Baru Kasus Pembunuhan Khairul Amin Setelah IS Menyerahkan Diri, Ternyata
- Ini Motif Istri Pengusaha Rumah Makan di Karawang Membunuh Sang Suami