Terungkap, Ayah Bejat 'Garap' Anak Sendiri
Selasa, 15 Desember 2015 – 08:22 WIB
“Saat akan kita sudah amankan pelaku. Namun pelaku bersih keras tak melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang adalah anak kandungnya sendiri yang saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar di wilayah Kelurahan Fatululi. Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat Pasal 1 angka 1 Undang- Undang nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Didik.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Sejahat-jahatnya harimau belum tentu memangsa anaknya sendiri. Namun bagi Muhammad Soleh (40) warga Jalan Bakti Warga RT 27/ Rw 09,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye