Terungkap! Bandar Narkoba Lapas Punya Aset Rp 24 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , akhirnya berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan lapas dengan nilai aset Rp 24 miliar.
Dari hasil ungkap, BNN berhasil membekuk lima tersangka yang dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba
Lima tersangka tersebut yaitu Adiwijaya alias Kwang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, Lisan Bahar, Ali Akbar Sarlak yang merupakan narapidana kasus narkotika Lapas Tangerang asal Iran, dan Army Roza alias Bobi, narapidana kasus yang sama di Lapas Tangerang.
Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka Juvictor Indraguna, pengedar narkotika pada 4 Maret 2017 lalu.
Dalam penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu.
"Melalui pendalaman serta penyelidikan, BNN bersama PPATK berhasil melacak transaksi aliran dana dari bisnis narkotika. Dengan modus operasi menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan bidang emas serta tembaga, para tersangka berhasil melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika," tutur Komjen Heru Winarko, Kepala BNN.
Selain menyita sebuah apartemen, BNN juga mengamankan barang bukti berupa satu rumah mewah, lima sepeda motor, dan lima mobil mewah.
Para tersangka dijerat pasal 3 , 4 , dan 5 ayat 1 junto pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(end/jpnn)
Kasus TPPU narkoba di lapas terungkap dari penangkapan tersangka Juvictor Indraguna pengedar narkotika pada 4 Maret 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online