Terungkap, Banyak Instansi Minta Tunjangan Kinerja PNS Naik Drastis

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, makin banyak kementerian/lembaga yang mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja PNS.
Rata-rata ingin tukin para PNS-nya naik di atas 80 persen.
"Ini banyak sekali yang minta kenaikan Tukin. Saya katakan boleh-boleh saja asal penuhi dulu syaratnya," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI secara virtual, Selasa (23/6).
Persyaratan itu di antaranya adalah mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja, kemudian penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural ke fungsional, yang merupakan permintaan khusus Presiden Jokowi.
"Jadi kalau mau naik tukin ya penyederhanaan birokrasi itu dipenuhi dulu. Ini bukan berarti tukin yang selama ini sudah diterima tidak dikasih," terangnya menjawab pertanyaan anggota Komisi II.
Menteri Tjahjo menerangkan, yang dimaksud ditunda adalah usulan kenaikan tukinnya. Sedangkan tukin yang selama ini sudah diterima PNS, tetap diberikan.
"Jadi tukinnya masih jalan yang kami maksud usulan kenaikan tukinnya ini yang kami tunda. Ini untuk merangsang agar pemerintah mau mempercepat proses penyederhanaan birokrasi. PNS harus mengubah pola pikirnya, dari pejabat eselon ke fungsional," tandas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan banyak instansi yang meminta agar tunjangan kinerja PNS naik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?