Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan
Senin, 01 Februari 2016 – 02:49 WIB

Polresta Barelang mengamankan tiga bandar narkoba dan menyita sebanyak 1.354 butir ekstasi dan 36 gram sabu dari perumahan mewah di Batam, Kepri, Jumat lalu. Foto: Batam Pos / JPNN
Dikatakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyelundupkan narkotika golongan 1.
"Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Hery.
Sementara itu, ketiga pelaku enggan memberikan komentar kepada awak media. Begitu juga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing. (she/ray)
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengungkap bagaimana lolosnya barang haram itu masuk ke Batam melalui pelabuhan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus