Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan
Senin, 01 Februari 2016 – 02:49 WIB
Dikatakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyelundupkan narkotika golongan 1.
"Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Hery.
Sementara itu, ketiga pelaku enggan memberikan komentar kepada awak media. Begitu juga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing. (she/ray)
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengungkap bagaimana lolosnya barang haram itu masuk ke Batam melalui pelabuhan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas