TERUNGKAP! Begini Cara Calo Pemondokan Haji "Bermain" Di Era Suryadharma Ali

jpnn.com - JAKARTA - Pengadaan pemondokan bagi jamaah haji Indonesia di era Menteri Agama Suryadharma Ali dikotori praktik percaloan. Salah satu "pemain" dalam proyek pengadaan ini diketahui adalah seorang pria bernama Saleh Salim Badegel.
Hal itu terungkap dari kesaksian staf keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah Muhammad Nahel Al Ahyar dalam persidangan untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10).
Nahel menyebut Saleh bekerja untuk dua penyedia pemondokan atau yang dikenal di Arab dengan istilah Majmuah. Dia selalu mendampingi pihak Majmuah datang ke Kantor Urusan Haji untuk membicarakan soal penyewaan.
"Tiap pemilik (pemondokan) datang pasti dia dateng bersama Saleh Badegel. Pernah Saleh datang sendiri tapi waktunya kapan lupa," ungkap Nahel.
Saleh pun tak segan-segan memberi uang kepada pihak Kementerian Agama demi memuluskan bisnisnya. Dalam persidangan Nahel mengaku sebagai salah satu yang pernah menikmati uang sang makelar.
Menurutnya, Saleh penah memberikan amplop berisi uang senilai 2500 riyal Saudi. Pemberian itu dilakukan setelah kontrak penyewaan pemondokan.
"Dia bagi uang ke saya cash sebelum Lebaran Idul Fitri, sehabis operasional," terangnya.
Saleh dalam beraksi tak hanya mendekati pihak Kementerian Agama saja. Anggota Komisi VIII DPR pun dia gunakan untuk mendorong Kementerian Agama menyewa pemondokan yang diwakilinya.
JAKARTA - Pengadaan pemondokan bagi jamaah haji Indonesia di era Menteri Agama Suryadharma Ali dikotori praktik percaloan. Salah satu "pemain"
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai