Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati

“Tersangka diancam melanggar Perkara Persetubuhan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, korban HK, 14, mengaku dicabuli pelaku pada September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar tersangka.
Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan meminta korban mengerok dan memijat tubuhnya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ada makhluk halus yang mengganggu. Lalu wajah korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris.
Selanjutnya tersangka meraba tubuh korban, kemudian melepaskan pakaian korban. Hingga terjadilah pencabulan itu.
“Hal ini menyebabkan korban trauma. Kemudian memberi tahu orang tuanya dan dilaporkan ke Polres,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021). (linggaupos.sumeks.co)
Polisi telah meringkus IS, 48, oknum ustaz cabul yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak didiknya di pondok pesantren yang berada di Musi Rawas, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah