Terungkap! Brigpol Andriansyah Banyak Lakukan Pelanggaran, Parah Banget!
Jumat, 13 Mei 2022 – 11:45 WIB
Dari hasil keputusan sidang kode etik, Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan.
Andriansyah pun mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban.
Seusai putusan sidang, Andriansyah langsung kembali dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Lahat sebelum diserahkan ke Mapolres Muara Enim.
Dalam kesempatan sama, Kapolres Lahat berpesan kepada rekan-rekan anggota untuk tidak mencontoh perilaku Andriansyah.
“Mari bekerja dengan baik dan benar. Jauhi narkoba. Apabila sudah terjadi seperti kasus ini yang dirugikan paling utama ialah diri Anda sendiri, keluarga, dan institusi Polri yang sama-sama kita cintai,” pungkas Eko. (dian/lahatpos/jpnn)
Di sidang kode etik profesi, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto membeberkan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Andriansyah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri