Terungkap, Bripka Abdul Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya

jpnn.com, LANGKAT - Oknum Polisi Polres Langkat Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis sambil memeluk dua putrinya menceritakan dirinya dipecat, ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Iya, benar," kata Iptu Joko kepada JPNN.com, Senin (15/11).
Dia mengatakan Bripka Abdul Tamba dipenjara karena kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba. Hal itu dilakukannya pada tahun 2010.
Awalnya, Bripka Abdul Tamba memeras pengguna narkoba Arga Parmanto dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dengan janji akan dibebaskan.
Tak hanya sampai di situ, dia juga memeras pengguna narkoba lainnya yakni Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
Dia juga berjanji akan membebaskan ketiganya jika membayar uang yang dimintanya.
Atas kasus ini, Bripka Abdul Tamba kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Oknum Polisi Polres Langkat Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis sambil memeluk dua putrinya menceritakan dirinya dipecat, ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm