Terungkap, Bripka Abdul Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya
Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian, apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.
Bripka Abdul juga disangkakan melanggar Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)
Oknum Polisi Polres Langkat Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis sambil memeluk dua putrinya menceritakan dirinya dipecat, ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi