TERUNGKAP: Bupati Morotai Restui Pemberian Suap ke Akil Mochtar

TERUNGKAP: Bupati Morotai Restui Pemberian Suap ke Akil Mochtar
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. FOTO: JPNN.com

Perbuatan Rusli ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(dil/jpnn)


JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua disebut merestui pemberian uang suap  kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News