Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Sabtu, 11 Juli 2020 – 03:55 WIB

Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Foto: Dok Humas Polri
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)
Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- Top, Telkomsel Merampungkan Jaringan 5G di Jabodetabek
- Asyik, Jaringan 5G Telkomsel Kini Hadir di Jabotabek, Kecepatannya Tembus 500 Mbps
- Telkomsel Prediksi Trafik Data pada Ramadan & Idufitri 2025 Meroket, Jadi Sebegini
- Kiprah Telkomcel dalam Transformasi Digital di Timor Leste
- MAXStream Studios Bawa Little Rebels Cinema Club ke Festival Film Internasional Berlin 2025