Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Sabtu, 11 Juli 2020 – 03:55 WIB
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)
Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua
- Telkomsel Sulap Aplikasi jadi Super App, Kenalkan 3 Fitur Hiburan
- Kolaborasi Circles & Telkomsel Hadirkan Platform SaaS Terkini untuk Pelanggan
- Dorong Pertumbuhan Industri Film Nasional, Telkomsel Meluncurkan MAXStream Studios
- Optimalisasi Digitalisasi Industri Kemaritiman di Indonesia, IDSurvey dan Telkomsel Bersinergi