Terungkap, Cara Herry Wirawan Membungkam Istri dan 13 Santriwati Korban Kebejatannya
jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12), kembali mengungkap fakta terbaru.
Kali ini, terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Ditemui seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengungkapkan ternyata selama ini para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintah terdakwa.
Selain itu, Herry Wirawan dinilai sudah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori ancaman psikis.
"Terdakwa ini membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku," beber mantan Kajari Banten itu dilansir jabar.jpnn.com.
Selain mendengarkan kesaksian dari istri terdakwa, sidang hari ini juga menghadirkan saksi ahli, salah satunya psikolog.
Berdasarkan pemaparan psikolog, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan dilakukan secara bertahap dan terencana.
Herry disebutkan telah mengonsep dan memberikan stimulus kepada para korban, sampai dengan mereka mau mengikuti perintahnya, termasuk istri terdakwa.
Sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali mengungkap fakta terbaru. Simak penjelasan Kajari Jabar
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara