Terungkap, Cara Herry Wirawan Membungkam Istri dan 13 Santriwati Korban Kebejatannya
"Jadi kalau teman-teman menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istri tidak melapor? Itu kejadiannya seperti yang tadi saya jelaskan," ucapnya.
Kajari Jabar yang langsung turun tangan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan dalam ilmu psikologi ada istilah dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah.
"Jadi, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya," terangnya.
Asep menyebutkan bentuk doktrin yang dilakukan Herry wirawan kepada para korban dan istrinya adalah dengan memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas.
"Saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong', kasarnya begitu," kata Asep menirukan pengaduan terdakwa Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali mengungkap fakta terbaru. Simak penjelasan Kajari Jabar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara