Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said

Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Crazy rich Surabaya Budi Said merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fakta persidangan atas dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said makin terungkap.

Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM, mengungkap surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri.

Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

Eksi mengungkapkan, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.

"Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said," ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10).

Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dirinya dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang.

"Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi," terang dia.

Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi Said untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News