Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPU Arief Budiman menjadi satu dari dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap perhantian antarwaktu serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Arief dalam kesaksiannya justru mengungkap bahwa tidak mengatahui dakwaan jaksa tentang suap atau perintangan penyidikan.
Hal demikian terungkap saat kuasa hukum Hasto, Patra M Zein mempertanyakan langsung ke Arief saat persidangan.
Awalnya, Patra bertanya soal kemungkinan KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP.
“Enggak ada. Enggak ada,” jawab Arif dalam persidangan, Kamis.
Patra kemudian kembali bertanya soal kemungkinan terjadinya pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan.
“Enggak ada,” demikian Arief menjawab.
Patra mengaku bertanya demikian karena persoalan yang menyeret Hasto bermulai dari penentuan caleg terpilih.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman tidak tahu soal Hasto Kristiyanto menyuap dan merintangi penyidikan seperti tertuang dalam dakwaan.
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya