Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Jumat, 26 Maret 2021 – 01:59 WIB

Pelaku (kiri) telah diamankan polisi dan foto korban. Foto: jambikespres
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)
Aksi pembunuhan sadis seorang wanita Eliyawati, 29, di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (23/3) masih terus didalami petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung