Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak

Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Pelaku (kiri) telah diamankan polisi dan foto korban. Foto: jambikespres

"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)

Aksi pembunuhan sadis seorang wanita Eliyawati, 29, di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (23/3) masih terus didalami petugas kepolisian.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News