Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Jumat, 26 Maret 2021 – 01:59 WIB
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)
Aksi pembunuhan sadis seorang wanita Eliyawati, 29, di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (23/3) masih terus didalami petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata