Terungkap Fakta Baru Pelaku Penusukan Dua Anggota Brimob
jpnn.com, JAKARTA - Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan dua Brimob di depan Mabes Polri, Mulyadi, 28. Fakta baru terungkap.
Penjual kosmetik itu diduga kuat merupakan lone wolf yang tercuci otaknya dan menjadi simpatisan ISIS melalui internet. Tidak ada hubungan structural dengan kelompok manapun yang terafiliasi ISIS.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi dan analisa terhadap kasus itu ditemukan bahwa Mulyadi ini terkooptasi paham radikal dari berbagai situs radikal dan grup messenger yang diikutinya. ”Dari internet itu dia mengetahui paham radikal,” ujarnya.
Asumsi itu menguat karena hingga saat ini belum ditemukan adanya keterhubungan Mulyadi dengan kelompok tertentu.
Dalam analisa informasi DAN teknologi (IT) melalui alat komunikasi pelaku, sama sekali tidak ada jejak komunikasi dengan orang atau kelompok tertentu.
”Yang terlihat adanya banyak konsumsi terhadap situs radikal dan grup radikal yang menyebarkan ajarannya. Tak ada komunikasi apapun dengan Bahrun atau orang yang diduga anggota kelompok teror,” jelasnya.
Bagaimana Mulyadi berani melakukan aksi teror? Dia mengatakan, kemungkinan besar aksi teror secara lone wolf ini dilakukan karena termotivasi maraknya materi-materi yang diunggah pada grup radikal.
”Khususnya soal amaliyah dengan modus menusuk dan perampasan senjata,” paparnya.
Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan dua Brimob di depan Mabes Polri, Mulyadi, 28. Fakta baru terungkap.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT