Terungkap Fakta Kelicikan Julianto Eka Putra asal Surabaya, Terkenal tetapi Sontoloyo
Selasa, 12 Juli 2022 – 07:48 WIB

Kejati Jatim saat melakukan penahanan terhadap Julianto Eka Putra (duduk), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu. Foto: Penerangan Hukum Kejati Jatim
“Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali,” tutur Mia.
Mia juga membeberkan fakta mencengangkan mengenai kelicikan Julianto Eka Putra.
Mia menyebutkan sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto supaya mereka menarik tuntutan dari pengadilan.
"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ungkap Mia.
“Atas kejahatan ini, Julianto disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mia. (sam/mcr23/jpnn)
Julianto Eka Putra si motivator asal Surabaya terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 9 siswi SMA SPI Kota Batu. Tuh mukanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka