Terungkap Fakta, Konglomerat Aguan Punya Peran di Pagar Laut Tangerang

Terungkap Fakta, Konglomerat Aguan Punya Peran di Pagar Laut Tangerang
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Niaga Indah.

Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten menyedot perhatian publik. Sampai belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut ilegal sepanjang 30 km tersebut.

"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron dikutip Selasa (21/1).

Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini mengaku ada sebanyak 263 bidang sertifikat hak guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang tersebut. Itu terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama, PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, Nusron menuturkan ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Namun demikian JPNN.com mencoba melakukan penelusuran, ternyata ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, Banten tersebut. Pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2).

Nah, PT Pantai Indah Kapuk Dua adalah emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma atau yang beken disapa Aguan.

Ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News