Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius

Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius
Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi untuk persidangan perkara suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 27 Juli 2017. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah anggapan tentang sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, milik PT Kapuk Niaga Indah.

Namun, sampai kini pihak yang semestinya bertanggung jawab atas pagar ilegal sepanjang 30 km tersebut belum jelas.

"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media, kan, itu bukan di Kohod, tetapi ini di Jakarta Utara. Kohod itu Tangerang ya, kan? Itu satu hal lain," kata Nusron, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu menjelaskan terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area yang dipasangi pagar laut di Tangerang tersebut.

Perinciannya ialah 234 bidang bersertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan HGB atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan laut yang dipagari itu.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Namun demikian, penelusuran jpnn.com menemukan adanya keterkaitan Sugianto Kusuma alias Aguan dengan perairan laut di Tangerang yang dipagari tersebut.

Usut punya usut, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2).

Ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News