Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius
Adapun PT Pantai Indah Kapuk Dua adalah emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan HGB pagar misterius di perairan Tangerang merupakan ilegal.
Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono menyatakan pembangunan di ruang laut harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi tengah menjadi sorotan.
Pagar itu diklaim sebagai upaya memitigasi abrasi dan tsunami. Namun, pagar itu juga dianggap mendatangkan lebih banyak kerugian.
Menurut data Ombudsman RI, sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat akses ke wilayah tangkapan ikan terhambat oleh pagar laut itu.(jpnn.com)
Ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Menteri Nusron Singgung Perusahaan Milik Aguan di Polemik Pagar Laut Misterius