Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius

Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius
Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi untuk persidangan perkara suap reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 27 Juli 2017. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Adapun PT Pantai Indah Kapuk Dua adalah emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan HGB pagar misterius di perairan Tangerang merupakan ilegal.

Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025.

Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono menyatakan pembangunan di ruang laut harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi tengah menjadi sorotan.

Pagar itu diklaim sebagai upaya memitigasi abrasi dan tsunami. Namun, pagar itu juga dianggap  mendatangkan lebih banyak kerugian.

Menurut data Ombudsman RI, sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat akses ke wilayah tangkapan ikan terhambat oleh pagar laut itu.(jpnn.com)


Ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News