Terungkap Fakta Penting Kasus Video Pembakaran Al-Qur'an, Pengakuan Pelaku

Terungkap Fakta Penting Kasus Video Pembakaran Al-Qur'an, Pengakuan Pelaku
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menjelaskan kasus pembakaran Al-Qur'an. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Dia menyebut, pelaku M tidak benar-benar melakukan pembakaran kitab suci muslim tersebut.  

Namun, M hanya mengambil video yang memang sudah ada di media sosial sebelumnya untuk kemudian diunggah kembali.  

"Tdak membakar beneran, dia mengunggah konten yang lain. Menambahkan ujaran kebencian background seorang wanita  ditawarkan secara komersial di medsos begitu," tutur Azis.

Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap M. 

Atas perbuatanya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Viral video pembakaran Al-Qur'an di Kalsel, semiak penjelasan Kombes Pol Azis Andriansyah tentang pengakuan pelaku.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News