Terungkap Fakta Penting Kasus Video Pembakaran Al-Qur'an, Pengakuan Pelaku
Selasa, 25 Mei 2021 – 14:35 WIB

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menjelaskan kasus pembakaran Al-Qur'an. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Dia menyebut, pelaku M tidak benar-benar melakukan pembakaran kitab suci muslim tersebut.
Namun, M hanya mengambil video yang memang sudah ada di media sosial sebelumnya untuk kemudian diunggah kembali.
"Tdak membakar beneran, dia mengunggah konten yang lain. Menambahkan ujaran kebencian background seorang wanita ditawarkan secara komersial di medsos begitu," tutur Azis.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap M.
Atas perbuatanya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Viral video pembakaran Al-Qur'an di Kalsel, semiak penjelasan Kombes Pol Azis Andriansyah tentang pengakuan pelaku.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- DMDI Indonesia Jadi Tuan Rumah Majelis Tilawah Al-Qur’an Antarbangsa
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- Seminar dan Workshop Mukjizat Al-Qur’an 2025: Menyingkap Bukti dan Menggali Teori