Terungkap, Gubernur Minta Tolong Perda Segera Disahkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:35 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal dan diminta tolong untuk membantu agar revisi Perda Nomor 05 Tahun 2008 dan Nomor 06 Tahun 2010 segera disahkan.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, Rabu (1/7).
Sidang dugaan suap senilai Rp900 juta dalam revisi perda venues PON agar segera disahkan tersebut digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra.
Dibeberkan Iwa, dalam rapat tanggal 3 Februari 2012 dirumah Gubernur dilakukan ekspos masalah kesiapan PON. Dalam ekspos tersebut, Gubernur Riau meminta tolong kepada anggota DPRD Riau termasuk Iwa agar membantu pengesahan Perda.
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal dan diminta tolong untuk
BERITA TERKAIT
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Banjir di Bangli Menewaskan Seorang Bocah Tewas