Terungkap! Habib Bahar bin Smith Tersangka Berita Bohong Peristiwa Pembantaian 6 Laskar FPI
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:31 WIB
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ichwan Tuankotta menyebut Habib Bahar bin Smith merupakan tersangka berita bohong terkait peristiwa pembantaian 6 Laskar FPI di KM 50
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian