Terungkap, Hasil Pungli PPDB Dibagi Rata Lima Tersangka
jpnn.com, BATAM - Kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 masih terus didalami Unit Tipikor Sat Reskrim polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
Wakapolresta Barelang dan Ketua Tim Sapu Bersih (saber) pungli Kota Batam AKBP Muji Supriadi mengatakan, dari pengakuan para tersangka aksi pungli baru dilakukannya pada PPDB tahun ini.
Meski demikian, Muji menegaskan pihaknya akan tetap mengecek pengakuan tersangka itu.
Lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepsek Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf admin Mismarita.
"Itu sudah pasti. Kita tidak akan percaya begitu saja. Dari pengakuannya seperti itu dan nanti akan kita cek lagi pengakuannya. Benar apa tidak," kata Muji.
Dia menjelaskan, dari penyelidikan sejauh ini belum ada ditemukan bukti terkait adanya aliran dana ke pihak lain.
Hasil ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dari setiap tersangka. Uang hasil pungli itu rencananya akan mereka bagi secara merata.
Kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 masih terus didalami Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Barelang.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam