Terungkap, Hasil Pungli PPDB Dibagi Rata Lima Tersangka

jpnn.com, BATAM - Kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 masih terus didalami Unit Tipikor Sat Reskrim polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
Wakapolresta Barelang dan Ketua Tim Sapu Bersih (saber) pungli Kota Batam AKBP Muji Supriadi mengatakan, dari pengakuan para tersangka aksi pungli baru dilakukannya pada PPDB tahun ini.
Meski demikian, Muji menegaskan pihaknya akan tetap mengecek pengakuan tersangka itu.
Lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepsek Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf admin Mismarita.
"Itu sudah pasti. Kita tidak akan percaya begitu saja. Dari pengakuannya seperti itu dan nanti akan kita cek lagi pengakuannya. Benar apa tidak," kata Muji.
Dia menjelaskan, dari penyelidikan sejauh ini belum ada ditemukan bukti terkait adanya aliran dana ke pihak lain.
Hasil ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dari setiap tersangka. Uang hasil pungli itu rencananya akan mereka bagi secara merata.
Kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 masih terus didalami Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Barelang.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak