Terungkap, Hasil Pungli PPDB Dibagi Rata Lima Tersangka
"Bendahara sekolah kita periksa itu untuk menguatkan adanya pungutan liar ini. Tapi tidak ada aliran ke pihak lain dan hanya mereka saja yang bermain," tuturnya.
Dalam pungli ini Kepala Sekolah SMPN 10, Rahip menyuruh kepala Komite sekolah untuk pungut biaya kepada orang tua siswa. Setelah semua selesai terkumpul, uang sebesar Rp 274.330.000 itu kemudian akan dibagi sama rata kepada lima tersangka yang terlibat tersebut.
"Berapa yang akan dibagi itu dan berapa persen kepala sekolah menerima, itu yang belum tau dan masih kita dalami sampai sekarang ini," bebernya.
Tak hanya memintai keterangan dari kelima tersangka, pihaknya juga akan memintai keterangan dari orang tua siswa yang membayar untuk masuk ke SMPN 10. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan terhadap 171 orang tua yang menjadi korban. Melainkan pihaknya akan memanggil satu korban saja.
"Wali murid itu sebagai korban, korban tidak perlu kita periksa semua. Cuma butuh satu saksi saja yang dipanggil dari mereka," imbuhnya. (gie)
Kasus Pungutan Liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 masih terus didalami Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok