Terungkap, Ini Alasan Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan Erick Thohir teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di Bareskrim Polri, Selasa (30/8).
Dalam laporan itu, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Faizal Assegaf juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ifdhak mengatakan kliennya melaporkan Faizal Assegaf karena sebagai seorang kepala keluarga memiliki kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya.
"Karena itu, dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujar Ifdhal.
Sebelumnya, salah satu aktivis 1998 Faizal Assegaf menuding Erick Thohir telah melakukan kebohongan publik.
Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas kasus...
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal ASEAN Cup 2024, Erick Thohir Bakal Evaluasi Total
- Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Erick Melaporkan Sederet Prestasi Timnas Indonesia kepada FIFA, STY Bikin Bangga
- Shin Tae Yong Minta Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia, Erick Thohir Merespons Begini
- Pesan Tegas Erick Thohir untuk Shin Tae Yong: Jangan Banyak Mengeluh, Fokus di Program