Terungkap! Ini Alasan Mendag Larang Penjualan Bir di Minimarket
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel membeberkan alasan utama larangan penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket. Usut punya usut, semuanya dipicu dari harga bir yang terlalu murah.
Gara-gara harga yang murah itu, bir bisa didapatkan berbagai lapisan masyarakat. Anak yang masih di bawah umur juga bisa leluasa membeli minuman beralkohol tersebut.
"Kami perlu menjaga generasi muda karena dalam era globalisasi kuncinya ada dari sumber daya manusia (SDM) dan itu di generasi muda," ujar Gobel saat ditemui di kantor Kemenko, Jakarta, Kamis (16/4).
Gobel lantas membandingkan harga jual bir di Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Menurut Gobel, harga bir di kedua negara itu ternyata jauh lebih mahal dibandingkan di Indonesia.
Harga bir di Singapura mencapai USD 7,28 atau sekitar Rp 94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai USD 5,92 atau sekitar Rp 70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp 33 ribu hingga Rp 37 ribu untuk ukuran 330 mililiter.
"Kami larang penjualan di minimarket dan pengecer. Kami lihat masalah sosial yang ada sekarang apa saja. Belum lagi dari segi membangun daya saing Indonesia. Kalau daya tahan tubuh tidak kuat, dia akan sulit untuk jadi petarung yang hebat," tandas Gobel. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel membeberkan alasan utama larangan penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket. Usut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak