Terungkap, Ini Alasan Nia Daniaty Turut Digugat Terkait Kasus CPNS Bodong

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty digugat oleh 179 korban dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS, yang dilakukan Olivia Nathania.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya.
Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.
"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat.
Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.
Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.(mcr31/jpnn)
Ratusan korban dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS, yang dilakukan Olivia Nathania turut menyeret Nia Daniaty.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning