Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89
Selasa, 15 November 2022 – 16:20 WIB

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena itu, tersisa tujuh tersangka dalam kasus Net89 itu.
Tujuh tersangka tersebjt, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka tersebut, yaitu Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(cr3/jpnn)
Kombes Chandra mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar