Terungkap! Ini Motif Adam Deni Sebarkan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa melanggar pasal UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
JPU mengungkapkan dakwaan tersebut berdasar atas tindakan Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Sahroni, yang bersifat rahasia.
"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).
Adapun motif dari penyebaran informasi tersebut, yakni lantaran Ni Made kecewa terhadap Ahmad Sahroni.
Pasalnya, Ahmad Sahroni disebut masih menunggak pembayaran sepeda yang dibeli dari Ni Made senilai Rp 500 juta.
Sakit hati, Ni Made lantas meminta Adam Deni untuk menggunggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni di media sosial.
Dalam persidangan terungkap motif Adam Deni dan rekannya menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia