Terungkap, Ini Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang
"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt caliber 9 mm," ujarnya.
Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan.
Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Motif penembakan sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Jawa Timur, terungkap. Begini penjelasan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana