Terungkap, Ini Motif Wanita Potong 4 Jari Tangan dan Mengaku Korban Pembegalan
jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif kasus wanita bernama Erdina Sihombing, 54, yang nekat memotong empat jari tangannya lalu mengaku korban pembegalan.
Aksi itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Ia terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers pengungkapan kasus begal yang digelar di Mako Polda Sumut pada Jumat (15/5).
Kapolda mengatakan, aksi Erdina ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke parit.
"Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," katanya.
Sebelumnya, Erdina dikabarkan menjadi salah korban kawanan begal sadis saat melintas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5).
Dua pelaku begal membacok tangan kiri korban yang menyebabkan jari-jari tangan kiri korban putus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terungkap bahwa kasus begal tersebut hanya sandiwara.
BACA JUGA: Dua Pria Beri Dus Sepatu kepada Mbak FL, Tak Disangka, Isinya Ternyata
Erdina selama ini berbohong. Ia bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif kasus wanita bernama Erdina Sihombing, 54, yang nekat memotong empat jari tangannya lalu mengaku korban pembegalan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara