Terungkap! Ini Orang yang Membantu Maria Pauline Cairkan Dana L/C Fiktif

Terungkap! Ini Orang yang Membantu Maria Pauline Cairkan Dana L/C Fiktif
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News