Terungkap, Ini Penyebab Revisi UU ASN Ngadat
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakalan lama. Pasalnya, hingga saat ini di internal pemerintah belum ada kata sepakat dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"DIM kan disusun oleh beberapa instansi. Persoalannya, ini masih tarik menarik dan belum ada kata sepakat," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Rabu (30/5).
Dia mengungkapkan, pembahasan di internal pemerintah mulai berjalan. Namun terbentur oleh perbedaan pandangan masing-masing kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2
"Jadi DIM ini bukan hanya tugas KemenPAN-RB. Ada beberapa kementerian/lembaga yang terlibat. Nah, ini belum ada kata sepakat makanya DIM belum disusun," tuturnya.
Bagi pemerintah, UU ASN sudah sangat lengkap dan bisa menciptakan aparatur berkelas dunia. Bila harus direvisi lagi, akan kembali kepada sistem rekrutmen pegawai yang tidak objektif.
"Memang tujuannya hanya mengakomodir honorer tertentu. Namun ini imbasnya bisa ke mana-mana. UU ASN kan ada karena ingin memerbaiki sistem rekrutmen CPNS. Kalau direvisi dan bisa meloloskan honorer tanpa tes, bisa merusak pola rekrutmen CPNS yang sudah mulai bagus ini," tandasnya. (esy/jpnn)
Hingga saat ini belum ada kejelasan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri