Terungkap, Ini Penyebab Revisi UU ASN Ngadat
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakalan lama. Pasalnya, hingga saat ini di internal pemerintah belum ada kata sepakat dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"DIM kan disusun oleh beberapa instansi. Persoalannya, ini masih tarik menarik dan belum ada kata sepakat," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Rabu (30/5).
Dia mengungkapkan, pembahasan di internal pemerintah mulai berjalan. Namun terbentur oleh perbedaan pandangan masing-masing kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2
"Jadi DIM ini bukan hanya tugas KemenPAN-RB. Ada beberapa kementerian/lembaga yang terlibat. Nah, ini belum ada kata sepakat makanya DIM belum disusun," tuturnya.
Bagi pemerintah, UU ASN sudah sangat lengkap dan bisa menciptakan aparatur berkelas dunia. Bila harus direvisi lagi, akan kembali kepada sistem rekrutmen pegawai yang tidak objektif.
"Memang tujuannya hanya mengakomodir honorer tertentu. Namun ini imbasnya bisa ke mana-mana. UU ASN kan ada karena ingin memerbaiki sistem rekrutmen CPNS. Kalau direvisi dan bisa meloloskan honorer tanpa tes, bisa merusak pola rekrutmen CPNS yang sudah mulai bagus ini," tandasnya. (esy/jpnn)
Hingga saat ini belum ada kejelasan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah