Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka
jpnn.com, JAKARTA - Adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Binomo yang juga menjerat sang kakak.
Nathania Kesuma telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Penyidik pun mendapatkan fakta baru dari pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz itu.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Tak hanya itu, adik Indra Kenz itu juga diduga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.
"Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax. Akun itu dioperasionalkan oleh saudara IK," ucap Ramadhan.
Saat ini, penyidik telah menyita rumah, akun exchanger indodax tersebut, serta memblokir rekening milik Nathania Kesuma.
Selain adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang juga menjerat sang kakak.
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Korban Dugaan Investasi Obligasi Bodong Senilai Rp 52 Miliar Lapor ke Bareskrim Polri
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan