Terungkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Guru Eli Marida
Sabtu, 25 Januari 2020 – 19:43 WIB
"Karena takut ketahuan, akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menghantamkan paving ke korban hingga tewas," ujar AKBP Boby.
Wahyu Puji Winarno pelaku pembunuhan mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan. Dia merencanakan sesaat setelah bertemu korban dan mengetahui sejumlah harta yang dibawanya.
Meskipun akhirnya tidak berhasil membawa perhiasan, pelaku tetap menghabisi korban di dalam rumahnya.
Akibat perbuatannya pasutri ini akan dijerat Pasal 339 KUHP SUB 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan guru SMPN Perak ini terjadi 21 Desember 2019 lalu. Jasad korban ditemukan sudah tergeletak di rumahnya dengan sejumlah luka di badannya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Kasus pembunuhan sadis terhadap guru SMPN Perak Eli Marida terjadi 21 Desember 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku