Terungkap! Inilah Peran Gatot dan Evy dalam Suap Hakim PTUN Medan
Pemberian suap ini juga tidak terlepas dari peran Gatot dan Evy. Berdasarkan dakwaan, pada tanggal 1 Juli 2015, Evy mengirimkan uang senilai USD 30 ribu dan Rp 50 juta kepada OC. Sebagian dari uang itu lah yang kemudian diserahkan kepada para penerima suap.
Evy sendiri sempat menanyakan kepada anak buah OC, M Yagari Bhastara alias Gary perihal penyerahan uang kepada hakim dan panitera. "Gary dihubungi Evy Susanti melalui telepon milik Mustofa menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman atau tidak, dan dijawab Gary bahwa uang telah diserahkan," tutur jaksa.
Pada tanggal 7 Juli, majelis hakim yang tidak lain adalah para penerima suap, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang didaftarkan OC. Dua hari kemudian, Gary dan empat penerima suap dibekuk KPK saat hendak melalukan transaksi di kantor PTUN Medan.
Saat ini Evy dan Gatot oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun perkara mereka masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan bermula dari kedatangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih