Terungkap, Inilah Sosok Direktur TV Swasta yang Diciduk Polisi di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:32 WIB
Yusri juga menyebutkan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan dalam wkatu dekat kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Yusri.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metro Jakarta Pusat menciduk direktur TV lokal di Jawa Timur yang diduga memiliki kanal YouTube untuk menyebar berita hoaks.
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Belasan Rumah di Bondowoso Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Ramai Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoaks
- Cek Harga Bahan Pokok, Atikoh Ganjar Blusukan ke Pasar di Bondowoso
- Puting Beliung Menerjang Bondowoso, 202 Rumah Terdampak