Terungkap! Jaringan Narkoba Libatkan Polsuspas yang Dikendailkan Napi
Kamis, 29 Oktober 2020 – 20:35 WIB

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara
Total, dari dua lokasi itu diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2.010 gram sabu-sabu dan 1.970 butir happy five.
"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah mengedarkan 100 kilogram lebih sabu-sabu.
"Terpidana Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Krisno. (cuy/jpnn)
Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan ini, ada dua anggota Polsuspas Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
- Irjen Winarto Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Rayuan Jaringan Fredy Pratama
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi