Terungkap! Jaringan Narkoba Libatkan Polsuspas yang Dikendailkan Napi
Kamis, 29 Oktober 2020 – 20:35 WIB
Total, dari dua lokasi itu diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2.010 gram sabu-sabu dan 1.970 butir happy five.
"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah mengedarkan 100 kilogram lebih sabu-sabu.
"Terpidana Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Krisno. (cuy/jpnn)
Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan ini, ada dua anggota Polsuspas Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Winarto Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Rayuan Jaringan Fredy Pratama
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
- 2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati