Terungkap! Jaringan Narkoba Libatkan Polsuspas yang Dikendailkan Napi

Terungkap! Jaringan Narkoba Libatkan Polsuspas yang Dikendailkan Napi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

Total, dari dua lokasi itu diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2.010 gram sabu-sabu dan 1.970 butir happy five.

"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah mengedarkan 100 kilogram lebih sabu-sabu.

"Terpidana Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Krisno. (cuy/jpnn)

Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan ini, ada dua anggota Polsuspas Pekanbaru


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News