Terungkap, Jennifer Jill Masih Simpan Sabu-Sabu di Kamar Lamanya
Selasa, 18 Mei 2021 – 16:48 WIB

Jennifer Jill kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5). Foto: Firda Junita
Dia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jennifer Jill mengaku lupa membuang barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kamar lamanya.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi