Terungkap, Jennifer Jill Masih Simpan Sabu-Sabu di Kamar Lamanya

Terungkap, Jennifer Jill Masih Simpan Sabu-Sabu di Kamar Lamanya
Jennifer Jill kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5). Foto: Firda Junita

Dia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jennifer Jill mengaku lupa membuang barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kamar lamanya.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News