Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19
Senin, 29 Maret 2021 – 19:57 WIB

Sidang terdakwa Askari di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3). Foto: Fadli/sumeks.co
Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati. (fdl/sumeks.co)
Terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Askari, 43, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel