Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19

Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19
Sidang terdakwa Askari di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3). Foto: Fadli/sumeks.co

Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati. (fdl/sumeks.co)

 

Terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Askari, 43, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News